Profil KUA Garut Kota
KABUPATEN GARUT
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut. KUA Garut Kota memiliki tugas utama melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang pelayanan urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Garut Kota.
Sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan, KUA Garut Kota berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan nikah, bimbingan masyarakat Islam, serta pembinaan kehidupan keagamaan.
KUA Kecamatan Garut Kota menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kebijakan Kementerian Agama Kabupaten Garut
Tugas Pokok:
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam di bidang:
Pencatatan nikah dan rujuk
Bimbingan keluarga sakinah
Pembinaan kemasjidan
Pengelolaan zakat dan wakaf
Pelayanan administrasi keagamaan
Fungsi:
Pelayanan pencatatan pernikahan dan rujuk
Pembinaan kehidupan beragama masyarakat
Administrasi dan tata usaha KUA
Pelayanan konsultasi keagamaan
Pendataan dan pelaporan kegiatan keagamaan
KUA Kecamatan Garut Kota melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang meliputi beberapa kelurahan/desa sesuai dengan pembagian wilayah administratif setempat.
Visi:
Terwujudnya pelayanan keagamaan yang profesional, prima, dan berintegritas dalam membina kehidupan beragama masyarakat Kecamatan Garut Kota.
Misi:
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan
Mewujudkan administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel
Menguatkan pembinaan keluarga sakinah
Meningkatkan literasi keagamaan masyarakat
Membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas
Struktur organisasi KUA Kecamatan Garut Kota terdiri dari:
Kepala KUA
Penghulu
Penyuluh Agama Islam
Staf/ Pelaksana
Masing-masing unsur memiliki peran penting dalam menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
KUA Garut Kota menyediakan berbagai layanan, antara lain:
Pendaftaran dan pencatatan pernikahan
Bimbingan perkawinan (Bimwin)
Konsultasi keluarga
Pelayanan wakaf
Pelayanan zakat dan masjid
KUA Kecamatan Garut Kota berkomitmen untuk:
Memberikan pelayanan yang cepat dan tepat
Mengedepankan integritas dan transparansi
Mengutamakan kepuasan masyarakat
Mendukung reformasi birokrasi Kementerian Agama