Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 (sebagai pembaruan dari aturan sebelumnya mengenai Pencatatan Pernikahan), proses pendaftaran nikah kini lebih terintegrasi secara digital namun tetap memperhatikan dokumen fisik yang esensial.
Pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Jika kurang dari waktu tersebut, pemohon wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat.
Surat Pengantar Nikah (Formulir N1): Didapat dari kantor desa atau kelurahan setempat.
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK): Milik calon suami, calon istri, dan orang tua/wali.
Fotokopi Akta Kelahiran: Sebagai bukti autentik identitas dan usia.
Pas Foto Latar Biru: Ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar). Jika ingin praktis, siapkan juga file digitalnya untuk unggah di SIMKAH.
Surat Persetujuan Mempelai (Formulir N4): Pernyataan tertulis bahwa kedua belah pihak sepakat menikah tanpa paksaan.
Izin Orang Tua (Formulir N5): Wajib bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.
Surat Izin Komandan: Khusus bagi anggota TNI atau POLRI.
Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak: Jika salah satu mempelai berstatus duda/janda cerai hidup.
Surat Keterangan Kematian (N6): Jika berstatus duda/janda cerai mati.
Izin Pengadilan Agama: Jika calon mempelai pria hendak beristri lebih dari satu (poligami).
Sertifikat Elsimil: Menunjukkan bahwa calon pengantin telah melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi Elsimil dari BKKBN.
Kepastian Wali Nikah: Menyiapkan data wali nikah (ayah kandung atau wali hakim jika ayah sudah meninggal/tidak ada).
Biaya Nikah: * Rp 0 : Jika proses akad nikah dilakukan di Kantor KUA pada jam kerja.
Rp600.000: Jika proses akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja (dibayar melalui bank persepsi setelah mendapatkan kode billing).
Lengkapi Berkas di Kelurahan untuk mendapatkan formulir model N.
Daftar Online melalui laman simkah4.kemenag.go.id.
Verifikasi Dokumen ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Pemeriksaan Nikah (Surat Pemeriksaan Nikah - N8) oleh petugas KUA bersama calon pengantin dan wali.
Catatan Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Ijazah/Akta Kelahiran sudah sinkron (nama, tempat tanggal lahir, dan NIK) guna menghindari kendala administrasi saat penerbitan Buku Nikah digital maupun fisik.